1.
MELALAIKAN SYARI’AT QURBAN
Banyak diantara kaum muslimin yang kurang
merespon ibadah qurban ini, padahal dia mampu untuk melakukannya. Qurban merupakan salah satu syi’ar Islam yang
disyari’atkan dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ para ulama. Allah
berfirman:“Maka Shalatlah karena Rabb-mu dan sembelihlah qurban” ( Al Kautsar
:2)
Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukan tentang diyari’atkannya untuk berqurban pada iedul Adha, juga perkataan para ulama’.
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata; “Menyembelih hewan qurban pada waktunya, lebih utama dari pada sedekah dengan uang senilai harga hewan tersebut. Oleh karena itu jika ada orang yang bersedekah dengan uang yang bernilai jauh lebih besar dibanding harga kambing denda (dam) –karena melaksanakan ibadah haji yang didahului oleh ibadah umrah yang juga dilakukan pada masa haji (haji tamattu’)- dan melaksanakan umrah sekaligus dengan ibadah haji dalam satu prosesi (qiran)- maka sedekah tersebut tidak bias menggantikan dam. Demikan pula halnya dalam hal berqurban”. Tetapi banyak kaum muslimin yang melalaikan syari’at ini. Lebih fatal lagi apabila mereka lebih senang merayakan hari raya lainnya yang tidak disyari’atkan, seperti perayaan tahun baru masehi kemarin, tetapi justru meninggalkan apa yang disyari’atkan untuk merayakannya.
Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukan tentang diyari’atkannya untuk berqurban pada iedul Adha, juga perkataan para ulama’.
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata; “Menyembelih hewan qurban pada waktunya, lebih utama dari pada sedekah dengan uang senilai harga hewan tersebut. Oleh karena itu jika ada orang yang bersedekah dengan uang yang bernilai jauh lebih besar dibanding harga kambing denda (dam) –karena melaksanakan ibadah haji yang didahului oleh ibadah umrah yang juga dilakukan pada masa haji (haji tamattu’)- dan melaksanakan umrah sekaligus dengan ibadah haji dalam satu prosesi (qiran)- maka sedekah tersebut tidak bias menggantikan dam. Demikan pula halnya dalam hal berqurban”. Tetapi banyak kaum muslimin yang melalaikan syari’at ini. Lebih fatal lagi apabila mereka lebih senang merayakan hari raya lainnya yang tidak disyari’atkan, seperti perayaan tahun baru masehi kemarin, tetapi justru meninggalkan apa yang disyari’atkan untuk merayakannya.
2. SATU
BINATANG BISA UNTUK SATU KELUARGA
Terkadang saat ini banyak kaum muslimin yang
salah dalam hal ini. Mereka meniatkan qurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya; tahun ini satu kambing untuk suami, kemudian tahun depan satu kambing
lagi, untuk istri, untuk anaknya, dan demikian seterusnya.
Padahal seekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor sapi danonta mencukupi buat tujuh orang dan keluarga mereka sehingga bisa untuk bersekutu. Dikatakan oleh ‘Atha bin Yasar; aku bertanya kepada Ayyub Al Anshari: “Bagaimana hewan-hewan qurban dimasa Rasulullah SAW ?”
Dia menjawab; “Adalah seorang pria berqurban untuk dirinya dan keluarganya” (Riwayat Tirmidzi (1565), dengan sanad hasan)
Padahal seekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor sapi danonta mencukupi buat tujuh orang dan keluarga mereka sehingga bisa untuk bersekutu. Dikatakan oleh ‘Atha bin Yasar; aku bertanya kepada Ayyub Al Anshari: “Bagaimana hewan-hewan qurban dimasa Rasulullah SAW ?”
Dia menjawab; “Adalah seorang pria berqurban untuk dirinya dan keluarganya” (Riwayat Tirmidzi (1565), dengan sanad hasan)
3. LARANGAN
MEMOTONG KUKU, RAMBUT, DAN KULIT BAGI YANG HENDAK BERQURBAN
Jika telah masuk bulan Dzulhijah, maka yang
harus dijauhi oleh orang yang hendak berqurban untuk memotong rambut, kuku,
serta kulitnya meskipun hanya sedikit, hingga ia selesai melaksanakan
penyembelihan qurban. Hal ini berdasar hadits Ummu Salamah, Nabi bersabda:
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijah (dalam lafadz lain: telah tiba sepuluh
awal Dzulhijah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia
biarkan rambut dan kukunya” (Riwayat Muslim dan Ahmad)
Dalam lafadz lain: “Maka janganlah ia mengambil
rambut dan kulitnya sedikitpun”
Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi menyatakan;”Dan salah satu kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan;”Ingin berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak ada keterangan beliau juga memerintahkan yang demikian pada keluarganya. Maka bagi keluarga yang berqurban boleh ia memotong rambut, kuku dan kulitnya.
Jika ada orang yang melanggar hal ini maka kewajibannya hanya bertaubat kepada Allah dan berniat untuk tidak mengulanginya, tidak ada kaffarat baginya.
Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi menyatakan;”Dan salah satu kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan;”Ingin berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak ada keterangan beliau juga memerintahkan yang demikian pada keluarganya. Maka bagi keluarga yang berqurban boleh ia memotong rambut, kuku dan kulitnya.
Jika ada orang yang melanggar hal ini maka kewajibannya hanya bertaubat kepada Allah dan berniat untuk tidak mengulanginya, tidak ada kaffarat baginya.
4.
MEMBERI TANDA HEWAN QURBAN
Menandai hewan qurban merupakan salah satu
sunnah Rasulullah , hal ini dinyatakan dalam sebuah hadits:“Dari Ibnu Abbas,
sesungguhnya Rasulullah Shalad Dzuhur di Dzil Hulaifah, kemudian beliau minta
dibawakan ontanya, lalu diberinya tanda pada bagian punuknya yang sebelah kanan
dan ia keluarkan darah darinya dan dikalunginya dengan dua terompah (sandal),
kemudian beliau naik ke kendaraannya. Maka tatkala kendaraan yang membawa Nabi
telah sampai di Baida’ Nabi Ihram untuk haji” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu
dawud, dan Nasa’i)
Inilah sunnah yang sering terlupakan oleh kaum muslimin saat ini. Memberi tanda hewan qurban dengan mengalunginya dengan dua sandal bukan satu sandal, dan melukai punuk sebelah kanan untuk onta dan sapi mungkin suatu hal yang aneh saat ini, tetapi inilah sunnah yang dicontohkan Rasulullah.
Inilah sunnah yang sering terlupakan oleh kaum muslimin saat ini. Memberi tanda hewan qurban dengan mengalunginya dengan dua sandal bukan satu sandal, dan melukai punuk sebelah kanan untuk onta dan sapi mungkin suatu hal yang aneh saat ini, tetapi inilah sunnah yang dicontohkan Rasulullah.
5.
MENAIKI HEWAN KURBAN
Termasuk sunnah Rasulullah adalah menaiki
hewan qurban kita, bila kita berqurban onta atau sapi, hal ini berdasarkan
sebuah hadits:
“Rasulullah melihat seorang laki-laki menuntun badanah-nya. Nabi bersabda, “Tunggangilah”. Laki-laki itu berkata; “Ini adalah badanah (onta untuk qurban).”Nabi bersabda; “Tunggangilah.” Laki-laki itu berkata; “Ini adalah Badanah.” Dan pada kedua atau ketiga kalinya Nabi menambahkan, “Tunggangilah, celaka kamu”. (Riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah )
Dalam hadits lain dinyatakan: “Dan dari Ali , sesungguhnya ia pernah ditanya tentang (hukum) seseorang yang menaiki binatang qurban? Maka ia menjawab: “Tidak mengapa, sebab Nabi pernah berjalan bersama orang-orang yang berjalan kaki lalu menyuruh mereka supaya menaiki hewan qurbannya.” Ali berkata pula: “Tidak ada sunnah yang paling baik yang patut kamu ikuti selain sunnah Nabimu “ (Riwayat Ahmad)
“Rasulullah melihat seorang laki-laki menuntun badanah-nya. Nabi bersabda, “Tunggangilah”. Laki-laki itu berkata; “Ini adalah badanah (onta untuk qurban).”Nabi bersabda; “Tunggangilah.” Laki-laki itu berkata; “Ini adalah Badanah.” Dan pada kedua atau ketiga kalinya Nabi menambahkan, “Tunggangilah, celaka kamu”. (Riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah )
Dalam hadits lain dinyatakan: “Dan dari Ali , sesungguhnya ia pernah ditanya tentang (hukum) seseorang yang menaiki binatang qurban? Maka ia menjawab: “Tidak mengapa, sebab Nabi pernah berjalan bersama orang-orang yang berjalan kaki lalu menyuruh mereka supaya menaiki hewan qurbannya.” Ali berkata pula: “Tidak ada sunnah yang paling baik yang patut kamu ikuti selain sunnah Nabimu “ (Riwayat Ahmad)
6.
YANG BERQURBAN MENYEMBELIHNYA SENDIRI
Adalah lebih utama bagi orang yang berqurban
untuk menyembelihnya sendiri dan tidak mewakilkannya. Meskipun kita juga
dibolehkan untuk mewakilkannya. Bila kita mewakilkannya maka kita tidak boleh
mengupahnya dari hewan qurban tersebut, tetapi harus kita beri upah sendiri.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
“Dari Ali: Nabi memerintahkan aku untuk mengawasi (penyembelihan) Budn (Hewan qurban) dan tidak memberikan apapun kepada tukang jagal (sebagai upah menyembelih)” (Riwayat Bukhari)
Jadi jika kita tidak menyembelih sendiri hewan qurban kita, maka tidak boleh kita memberikan bagian dari hewan qurban kita tersebut sebagai upah, kepada penyembelihnya.
“Dari Ali: Nabi memerintahkan aku untuk mengawasi (penyembelihan) Budn (Hewan qurban) dan tidak memberikan apapun kepada tukang jagal (sebagai upah menyembelih)” (Riwayat Bukhari)
Jadi jika kita tidak menyembelih sendiri hewan qurban kita, maka tidak boleh kita memberikan bagian dari hewan qurban kita tersebut sebagai upah, kepada penyembelihnya.
7.
MAKAN BERSAMA
Satu lagi sunnah yang banyak terlupakan
adalah makan bersama. Hal ini terjadi karena banyak diantara kaum muslimin yang
mewakilkan kepada panitia qurban. Padahal termasuk sunnah adalah makan bersama
yang diambil sebagian dari masing-masing binatang qurban.
Yang terjadi di masyarakat justru tidak demikian, yang makan bersama adalah para panitia Qurban, karena pemilik kurbannya tidak datang. Dan daging yang dimasak pun tidak diambil sebagian dari tiap-tiap binatang qurban, tetapi mereka memotong satu atau dua ekor dari binatang kurban titipan tersebut lalu mereka memasaknya untuk makan bersama. Hal ini bertentangan dengan sebuah hadits:
“Dalam hadits Jabir tentang sifat hajinya Nabi SAW (dikatakan): “Kemudian Nabi pergi ke tempat penyembelihan, lalu beliau menyembelih 63 badanah (onta/sapi)yang dilakukannya sendiri, kemudian ia menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih. Dan beliau bersekutu dalam qurban itu, kemudian beliau menyuruh dari masing-masing binatang kurban itu untuk diambil dagingnya lalu dimasukan di periuk dan dimasaknya, lalu Nabi SAW dan Ali makan (bersama) daging tersebut dan meminum kuahnya” (Riwayat Muslim dan Ahmad)
Yang terjadi di masyarakat justru tidak demikian, yang makan bersama adalah para panitia Qurban, karena pemilik kurbannya tidak datang. Dan daging yang dimasak pun tidak diambil sebagian dari tiap-tiap binatang qurban, tetapi mereka memotong satu atau dua ekor dari binatang kurban titipan tersebut lalu mereka memasaknya untuk makan bersama. Hal ini bertentangan dengan sebuah hadits:
“Dalam hadits Jabir tentang sifat hajinya Nabi SAW (dikatakan): “Kemudian Nabi pergi ke tempat penyembelihan, lalu beliau menyembelih 63 badanah (onta/sapi)yang dilakukannya sendiri, kemudian ia menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih. Dan beliau bersekutu dalam qurban itu, kemudian beliau menyuruh dari masing-masing binatang kurban itu untuk diambil dagingnya lalu dimasukan di periuk dan dimasaknya, lalu Nabi SAW dan Ali makan (bersama) daging tersebut dan meminum kuahnya” (Riwayat Muslim dan Ahmad)
8.
LARANGAN MENJUAL SESUATU DARI HEWAN KURBAN
Saat ini banyak kaum muslimin, terutama para
panitia kurban yang menyelewengkan hal ini. Mereka menjual bagian dari binatang
kurban, karena kesulitan mendistribusikannya.
Menjual kulit binatang kurban adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin padahal ini dilarang.
“Dari Ali,bahwa Nabi meme
rintahkan agar dia mengurusi budn (benatangqurban) beliau, membagi semuanya, dagingnya, kulitnya, dan jilalnya (kepada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan satupun (dari qurban itu) kepada penjagalnya (Riwayat Bukhari, Tambahan dalam kurung riwayat Muslim)
Pada riwayat yang lain disebutkan, Ali berkata: “Rasulullah memerintahkanku, agar aku mengurusi onta-onta qurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari qurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (Riwayat Muslim)
Menjual kulit binatang kurban adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin padahal ini dilarang.
“Dari Ali,bahwa Nabi meme
rintahkan agar dia mengurusi budn (benatangqurban) beliau, membagi semuanya, dagingnya, kulitnya, dan jilalnya (kepada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan satupun (dari qurban itu) kepada penjagalnya (Riwayat Bukhari, Tambahan dalam kurung riwayat Muslim)
Pada riwayat yang lain disebutkan, Ali berkata: “Rasulullah memerintahkanku, agar aku mengurusi onta-onta qurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari qurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (Riwayat Muslim)
Wallahu A’lamu Bish Shawwab,…..